SINTANG, RS – Pemerintah Pusat, mengucurkan dana desa dengan nilai yang cukup besar dimaksudkan untuk membantu desa agar dapat berkembang, maju, dan mandiri. Dengan anggaran tersebut agar pembangunan desa dapat terakomodir dan masyarakat menjadi sejahtera.
Maka dari itu, pengelolaan keuangan desa yang optimal sangat diperlukan. Hal tersebut disampaikan oleh Zulkarnain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang juga mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus terus optimal guna mencapai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Keuangan desa tentu harus di kelola dengan optimal, baik dan sesuai aturan. Kalau keuangan itu dikelooa sesuai aturan, kita yakin akan tercapai manfaatnya. Tapi kalau desa yang sudah mendapatkan dana desa beberapa periode tapi pembangunannya masih jalan di tempat, itu berarti masih ada yang salah dalam pengelolaan nya. Itu dana desa tidak dikelola dengan optimal,” ujarnya.
“Pemerintah pusat itu kan mengucurkan dana desa yang besar agar pembangunan desa dapat berkembang. Kalau pembangunan desa berjalan dengan baik maka kesejahteraan masyarakatnya juga ikut terjamin. Kalau desa sudah beberapa kali dapat anggaran tapi desanya masih gitu-gitu aja berarti desa tidak mencapai manfaat seperti yang duharapkan,” jelasnya.
Maka dari itu, Zulkarnain mengingatkan kepada Kepala Desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pasalnya jika ada penyalahgunaan keuangan desa dapat berurusan secara hukum.
“Salah satu cara optimalkan dana desa adalah dengan tidak menyeleweng kan untuk kepentingan pribadi. Kalau itu namanya penyalahgunaan dana dan dapat di proses secara hukum. Jadi kelola dana dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
“Manfaatkan dana desa untuk pembangunan seperti infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya yang tidak menyalahi aturan. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan dari daerah desa tercapai,”lanjutnya.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Serawai dan Ambalau ini berharap agar tidak ada Kepala Desa yang berproses secara hukum karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Maka ia meminta pada pemerintah setempat untuk dapat memberikan bimbingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Harapannya pemerintah tidak lepas tangan. Tapi justru perlu memberikan bimbingan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa sudah benar-benar tepat sasaran,” harapnya.
(***)