SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2023, Selasa (10/10/2023). Diruang Rapat DPRD Sintang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny ini juga di hadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno; Sekretaris Daerah, Kartiyus; Wakil Ketua DPRD Heri Jambri; para anggota DPRD; Forkopimda dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Sintang.
Florensius Ronny mengatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah tentunya telah melalui kesepakatan untuk menyelaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan, yang menjadi kewenangan daerah melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.
“Untuk itu seperti yang telah kita ketahui bersama pada paripurna sebelumnya bahwa saudara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah menyampaikan satu Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang telah menyampaikan lima Raperda Kabupaten Sintang tahun 2003 untuk dilakukan pembahasan.” Paparnya.
Tindak lanjut dari pembahasan tersebut lanjut Ronny disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dan pemerintah Kabupaten Sintang juga sudah memberikan jawaban pada sidang paripurna yang lalu.
“Pembentukan Raperda dimaksud, kita ketahui bersama untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang undangan kebutuhan daerah dan sebagai wujud penataan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang yang senantiasa mengedepankan Asas Law Enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanannya.” Katanya.
Untuk itu hari ini DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan satu rancangan peraturan daerah ini satu dan lima rancangan Peraturan daerah Kabupaten Sintang dimaksud.
“Pansus satu yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan Pelestarian adat budaya daerah Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2024-2025.” Ucapnya.
Panitia Khusus II Yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2025.
Pansus III Yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.
“Penyampaian hasil kerja panitia khusus terhadap pembahasan enam Raperda disampaikan oleh juru bicaranya masing masing. Pansus satu dibacakan oleh Senen Maryono Pansus dua dibacakan oleh Maria Magdalena Pansus tiga dibacakan oleh Kartimia Marwani, ” Katanya.
DPRD Kabupaten Sintang telah menyetujui satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan lima rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023.
(***)