Deteksi berita sekota Sintang

Respons Anggota DPRD Terhadap Peraturan Zakat di Kabupaten Sintang

SINTANG, RS – Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah mendapat sambutan beragam dari anggota DPRD. Langkah ini dianggap positif oleh beberapa anggota dewan, yang melihatnya sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana zakat, meskipun beberapa juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dana tersebut.

Salah satu anggota DPRD yang memberikan respons positif adalah H. Senen Maryono. Baginya, peraturan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah. Dengan peraturan yang jelas, diharapkan praktik penyalahgunaan dana dapat dihindari.

Senen Maryono, yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sintang, menyampaikan harapannya bahwa peraturan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif berzakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima zakat yang berhak.

Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dana yang dapat terjadi dengan adanya aturan ini. Senen menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau politik.

Dalam konteks ini, politisi PAN ini juga menyarankan perlunya evaluasi rutin terhadap pelaksanaan peraturan. Evaluasi ini dianggap penting untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar bermanfaat bagi yang berhak menerima.

“Dalam sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menerima berbagai tanggapan dan masukan dari anggota DPRD maupun masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah,” ujarnya.

Ketua panitia, Sri Hartati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjadi akses masuknya informasi terkait pengelolaan zakat dan sedekah. Hartati menyoroti bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sintang memiliki peran vital dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah dari muzaki kepada mustahik.

Pengelolaan zakat di Kabupaten Sintang diarahkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan amil zakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama, serta memperkuat fungsi dan peran pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *