Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Mendorong Akuntabilitas Dana Pemilu Demi Proses Demokrasi yang Efektif

SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengeluarkan pernyataan penting terkait penggunaan dana pemilihan umum (pemilu) dengan seefektif mungkin. Mereka menegaskan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemilu untuk memastikan transparansi dan tanggung jawab.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan pentingnya memanfaatkan dana pemilu secara maksimal.

“Dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pemilu, kami berharap penggunaannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi proses demokrasi negara kita,” ujar Ronny usai menghadiri musda ICMI Sintang di Pendopo Kediaman Dinas Bupati Sintang pada Sabtu, 11 November 2023.

Ronny menyoroti perlunya pemantauan ketat terhadap penggunaan dana pemilu. “Kami perlu memastikan bahwa dana pemilu digunakan secara tepat dan tidak ada penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fokus utama dalam pengelolaan dana tersebut,” tandasnya.

DPRD juga berencana mengadakan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pemilu dan cara meningkatkan efektivitasnya.

Ronny menekankan, “Dalam rangka menciptakan pemilu yang adil dan demokratis, penting bagi semua pihak terlibat untuk menjaga dan mengawasi penggunaan dana pemilu secara maksimal. Dengan akuntabilitas yang baik, kita dapat memastikan bahwa dana pemilu digunakan dengan efektif untuk memperkuat proses demokrasi di negara kita.”

 

Ketua KPU Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Sintang bersama KPU dan Bawaslu. Hal ini sebagai tindak lanjut edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.

“Untuk hibah pemilihan 2024, khususnya pemilihan kepala daerah, kita sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.33 miliar untuk KPU dan Rp.12 miliar untuk Bawaslu,” ungkap Edy.

Menanggapi alokasi dana, ia menambahkan, “Berdasarkan edaran Kementerian Keuangan, kita diwajibkan menyediakan dana awal minimal 40 persen untuk KPU dan Bawaslu. Tahun ini, kita bisa menyediakan Rp.22 miliar lebih untuk KPU dan Rp.8 miliar lebih untuk Bawaslu.”

Dengan ditandatanganinya NPHD, diharapkan sinergi antara lembaga-lembaga terkait dapat optimal dalam menjalankan anggaran sesuai rencana kegiatan. Proses demokrasi di Sintang diharapkan semakin sukses melalui penggunaan dana pemilu yang efektif dan akuntabel.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *