SINTANG, RS – Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sintang tengah berupaya keras untuk melakukan penataan parkir di sekitar Pasar Sungai Durian. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mencegah terjadinya kemacetan dan pungutan liar yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Ellisa Gultom, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, menyatakan bahwa masih terdapat beberapa titik lokasi yang menjadi fokus perhatian dalam penanganan kemacetan yang disebabkan oleh parkir sembarangan. Kawasan Pasar Sungai Durian, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasar China, termasuk dalam area yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Beberapa lokasi, seperti sepanjang Pasar Sungai Durian, jalan tengah menuju Terminal, kawasan Pasar hingga arah Pasar Masuka, masih belum tertata dengan baik, dan parkir liar perlu kami atasi untuk menghindari kekacauan di masyarakat Sintang,” terangnya.
Gultom menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari himbauan melalui spanduk, media sosial, hingga radio terkait pelayanan parkir secara resmi. Selain itu, para juru parkir telah diberi pengarahan untuk tetap mematuhi kontrak dan pakta integritas demi meningkatkan ketertiban masyarakat, terutama dalam hal parkir.
Semua petugas yang ditugaskan telah dibekali karcis dan terus dipantau oleh pengawas dari Dinas Perhubungan sendiri. Gultom menegaskan bahwa tindakan pungutan liar oleh para petugas parkir tidak akan ditoleransi, dan jika terjadi, mereka akan diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam hal penertiban, Gultom menyampaikan bahwa jika ditemukan karcis palsu atau oknum parkir nakal, mereka akan mendapatkan teguran sebagai langkah awal yang bersifat persuasif. Namun, jika perilaku nakal tetap berlanjut, tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat.
Dinas Perhubungan telah memberikan karcis yang sah bagi para tukang parkir, dan sistem penyetoran retribusi parkir dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu satu kali dalam dua puluh empat jam. Gultom juga mengajak pihak terkait untuk ikut serta dalam pengawasan dan edukasi, memastikan bahwa layanan parkir yang diberikan kepada masyarakat dilakukan secara baik dan resmi.
Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, memiliki kesadaran dalam menggunakan jalan, dan tidak memarkir kendaraan di tempat-tempat yang dilarang.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang