Deteksi berita sekota Sintang

Kebijakan Baru Kemdikbudristek: Skripsi Bukan Syarat Wajib Kelulusan, Ini Tanggapan Senen

SINTANG, RS – Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadirm Anwar Makarim, yang tidak lagi mensyaratkan skipsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan di jenjang pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4 mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono.

Menurut Senen Maryono, pembuatan skripsi tetap memiliki nilai penting dalam standarisasi pendidikan. Menempuh pendidikan di perguruan tinggi, menulis karya ilmiah adalah suatu keniscayaan. “Jadi, jika seseorang lulus perguruan tinggi tanpa menulis karya ilmiah yang diuji oleh dosen, sepertinya ada yang kurang,” ungkap Senen Maryono, yang juga merupakan seorang pendidik.

“Mungkin tidak wajib membuat skripsi dapat mempermudah proses kelulusan, namun kualitas mahasiswa juga harus diuji melalui tulisan, meskipun tidak harus dengan standar tinggi,” tambahnya, menyampaikan pandangan sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sintang.

Senen Maryono mengingatkan bahwa pada tahun 70-an, skripsi untuk sarjana muda harus memiliki 80 halaman, sedangkan untuk S1 harus 120 halaman. Meskipun pada era 90-an hingga sekarang, tidak ada ketentuan jumlah halaman tertentu.

“Tetapi, kualitas tulisan yang melibatkan penelitian, pemertahanan argumen, melatih kecerdasan dalam berbagai aspek seperti menulis, meneliti, dan merepresentasikan. Menulis adalah latihan yang melibatkan kecerdasan berbagai aspek, dan standarisasi tetap penting,” tegasnya.

Keputusan Kemdikbudristek ini memicu diskusi seputar relevansi skripsi dalam proses pembelajaran dan evaluasi mahasiswa. Senen Maryono mempertahankan pandangannya bahwa skripsi memainkan peran penting dalam mengukur kemampuan akademis dan kecerdasan mahasiswa. Meski kebijakan tersebut diambil untuk memberikan fleksibilitas, tantangan bagi perguruan tinggi adalah memastikan bahwa kualitas pendidikan dan evaluasi tetap tinggi.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *