SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melalui Komisioner Endang Kusmiati mengumumkan bahwa ketiga pasangan calon (Paslon) yang telah ditetapkan untuk Pilkada Sintang 2024 telah menyampaikan rencana untuk melaksanakan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, meskipun tidak ada kewajiban bagi setiap paslon untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk tersebut.
Endang Kusmiati menjelaskan bahwa KPU telah menghubungi masing-masing Paslon untuk mengkonfirmasi rencana mereka terkait kampanye terbuka. Berdasarkan informasi yang diterima, berikut adalah jadwal kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Paslon.
1. Paslon Nomor Urut 1, Paslon ini akan melaksanakan kampanye rapat umum di Eks Lapangan Terbang Bandara Susilo (Lapter) Sintang pada 17 November 2024. Tempat ini dipilih karena dianggap cukup luas dan strategis untuk mengakomodasi para pendukung yang ingin hadir.
2. Paslon Nomor Urut 2 Berdasarkan surat yang diterima KPU, Paslon nomor 2 akan melaksanakan kampanye terbuka pada 23 November 2024, yang juga merupakan hari terakhir sebelum dimulainya periode “Minggu Tenang”. Kampanye ini akan dilaksanakan di GOR Baning Sintang, yang merupakan salah satu lokasi publik yang sering digunakan untuk acara besar di Sintang.
3. Paslon Nomor Urut 3, Paslon ini menyampaikan bahwa mereka tidak akan mengadakan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka dalam bentuk tersebut. Hal ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada KPU. Endang menjelaskan bahwa dalam ketentuan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye, kegiatan kampanye terbuka adalah salah satu metode yang diperbolehkan, tetapi tidak bersifat wajib.
“Memang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye rapat umum atau terbuka adalah salah satu metode yang diizinkan, namun tidak ada kewajiban bagi pasangan calon untuk melaksanakan kegiatan ini. Banyak metode kampanye lain yang bisa dipilih, seperti kampanye melalui media sosial, debat publik, atau kegiatan-kegiatan lain yang lebih terfokus dan tidak harus melibatkan banyak orang dalam satu tempat terbuka,” ujar Endang pada 04 November 2024.
Endang juga menekankan bahwa meskipun kampanye terbuka adalah salah satu metode yang sering digunakan untuk menarik perhatian pemilih, setiap paslon memiliki kebebasan untuk memilih cara yang paling sesuai dengan strategi kampanye mereka.
“Kami berharap setiap kampanye dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kampanye bukan hanya soal menarik perhatian, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menyampaikan visi misi dan program kerja kepada pemilih,” tambah Endang.
Dengan adanya pengumuman ini, KPU berharap masyarakat dapat menyaksikan kampanye terbuka yang dijadwalkan, dan calon pemilih dapat lebih memahami visi misi masing-masing pasangan calon sebelum menentukan pilihannya pada Pilkada Sintang 2024 mendatang. (Rilis Kominfo Sintang)