SINTANG – Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, Hasbi Sumardi, menyampaikan bahwa pemekaran wilayah administrasi seperti pembentukan kecamatan baru berdampak langsung pada data kependudukan.
Ia menegaskan bahwa perubahan wilayah menuntut penyesuaian alamat dalam dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar tetap akurat.
“Data alamat di KTP dan KK bersifat fleksibel dan harus diperbarui jika terjadi pemekaran wilayah. Hal ini berbeda dengan dokumen seperti akta kelahiran atau akta nikah yang bersifat tetap,” ujarnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Namun, Hasbi mengakui bahwa proses penyesuaian dokumen tidak selalu berjalan mulus. Salah satu hambatan utama adalah terbatasnya pasokan blanko KTP elektronik.
Blanko tersebut tidak dikirim langsung, melainkan harus diambil secara mandiri ke Jakarta atau Pontianak, lengkap dengan Berita Acara Penerimaan. Bahkan, jumlah blanko yang diterima sering kali jauh dari permintaan.
“Kami pernah mengajukan 4.000 blanko, tetapi yang dikabulkan hanya 1.000. Ini jelas menyulitkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, penerbitan KK dinilai lebih praktis karena hanya membutuhkan kertas HVS. Namun, kebutuhan ini tetap memengaruhi anggaran ATK, terutama karena empat kecamatan baru hasil pemekaran kini harus dilayani.
Hasbi menambahkan, seluruh proses penggantian data kependudukan akibat pemekaran hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Sintang. Warga belum bisa mengurus pembaruan ini di Mall Pelayanan Publik, Kantor Camat Binjai Hulu, atau Kecamatan Dedai.
“Layanan di kecamatan tersebut hanya untuk pembuatan KTP pertama. Untuk perubahan data, semua harus dilakukan di kantor pusat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan pengalaman pertama Kabupaten Sintang melakukan pemekaran kecamatan, yang skalanya jauh lebih kompleks dibanding pemekaran desa. Proses ini memerlukan pembaruan data dalam jumlah besar dan memerlukan koordinasi lintas sektor.
“Meski saat ini belum seluruh warga melakukan penyesuaian data, kami akan terus melakukan sosialisasi setelah pemekaran disahkan secara resmi. Dinas terkait juga akan bekerja sama agar pelayanan bagi masyarakat bisa berjalan lebih efektif,” tutup Hasbi.
(Rilis Kominfo)









