SINTANG – Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci, menyampaikan peringatan keras kepada warga terkait meningkatnya kasus pembuangan sampah sembarangan.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, terutama Pasal 68, telah ditegaskan bahwa pembuangan sampah hanya boleh dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan secara resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak sosial dan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 103 dari Perda tersebut menetapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi para pelanggar. Kornelius menekankan bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyebut bahwa sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya mengganggu pemandangan kota, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Tumpukan sampah liar dapat menimbulkan bau tak sedap, mencemari sumber air, memicu timbulnya penyakit, serta merusak keseimbangan ekosistem.
Untuk mengatasi persoalan ini, DLH Sintang terus mengintensifkan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perilaku hidup bersih dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah ilegal juga diperketat, dan tindakan hukum akan diterapkan bagi siapa pun yang tertangkap melanggar.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan. Mari kita jaga bersama ruang hidup kita agar tetap bersih, indah, dan sehat,” ungkap Kornelius dalam keterangannya pada media ini, baru-baru ini.
Ia juga menyerukan kolaborasi antara semua pihak dari instansi pemerintah, sektor swasta, hingga komunitas warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Kornelius meyakini bahwa keberhasilan program kebersihan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran kolektif masyarakat. Jika semua pihak terlibat, Kabupaten Sintang bisa menjadi contoh daerah yang berhasil mengelola sampah dengan baik dan menjaga lingkungan tetap lestari.
(Rilis Kominfo)