SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, memimpin jalannya rapat koordinasi untuk membahas penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan W.R. Supratman, khususnya di kawasan sekitar Indomaret dan Terminal Sintang.
Rapat berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2025, di ruang pertemuan Kantor Satpol PP Sintang dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait beserta petugas Satpol PP.
Dalam rapat tersebut, Siti Musrikah menegaskan bahwa penataan PKL sangat penting demi menjaga ketertiban umum, memperindah wajah kota, dan menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan PKL yang tidak tertib kerap menjadi sumber kemacetan, mengganggu kebersihan lingkungan, dan menurunkan kualitas estetika kawasan kota.
Siti menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha para PKL, melainkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan berdagang yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan dialogis dalam proses penertiban.
Beberapa strategi yang dibahas dalam rapat antara lain adalah pelaksanaan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang agar mereka memahami aturan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga akan disertai dengan pemberian informasi mengenai lokasi alternatif yang lebih tertib dan sesuai peraturan.
Langkah persuasif ini dilakukan untuk menghindari gesekan di lapangan serta membangun pemahaman bersama antara aparat dan para pedagang. Selain itu, rapat juga membicarakan upaya penataan ulang lokasi berdagang bagi para PKL yang telah mematuhi aturan. Penataan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat umum.
Tak hanya fokus pada pengaturan, Pemkab Sintang juga berencana menyiapkan lokasi dagang yang lebih representatif dan layak. Tujuannya adalah menciptakan kawasan perdagangan yang teratur, bersih, dan mendukung estetika kota.
Siti Musrikah menegaskan bahwa keberhasilan program penertiban ini sangat bergantung pada sinergi antarinstansi. Oleh karena itu, koordinasi antara Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta lembaga terkait lainnya sangat diperlukan agar proses penertiban berjalan lancar dan berkelanjutan.
Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk segera melakukan pendekatan awal berupa sosialisasi kepada para pedagang kaki lima di kawasan yang dimaksud. Setelah itu, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan persuasif.
Dengan pelaksanaan penataan ini, kawasan Jalan W.R. Supratman khususnya di sekitar Indomaret dan Terminal Sintang diharapkan bisa menjadi lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dukungan dan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, instansi teknis, maupun para pedagang, menjadi kunci suksesnya penertiban ini.
(Rilis Kominfo)