SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi tidak benar di media sosial mengenai adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 yang disebut-sebut mengatur pembatasan jam malam di wilayah Kota Sintang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan bahwa Perbup tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
Menurut informasi yang beredar, disebutkan bahwa jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk anak-anak yang berada di luar rumah bersama orang tua, serta disertai ancaman sanksi berupa penempatan di tempat rehabilitasi bagi pelanggar. Herkolanus Roni memastikan bahwa seluruh isi dari dokumen tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“Itu murni hoaks,” ujar Herkolanus. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan seperti Peraturan Bupati selalu melalui proses pembahasan dan analisis yang matang sebelum disahkan.
Ia juga mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini publik dengan cara menyebarluaskan informasi palsu.
Lebih lanjut, Pemkab Sintang mengajak masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menerima serta menyebarkan informasi di medsos. Pemerintah mengimbau warga untuk memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi seperti laman pemerintah, akun media sosial resmi Pemkab, atau saluran komunikasi lainnya yang dapat dipercaya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi palsu atau yang menyesatkan dan tetap menjaga suasana kondusif di lingkungan masing-masing.
(Rilis Kominfo)