SINTANG, RS — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sintang agar memastikan seluruh tenaga kerjanya telah didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Penegasan ini disampaikan Anastasia saat rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang dan sejumlah perwakilan perusahaan sawit pada Jumat (13/06/2025).
Dalam pertemuan itu, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan sosial kepada para pekerja.
“Perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial. Ini bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap kesejahteraan para buruh,” tegas Anastasia.
Ia menambahkan, ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut, termasuk ancaman sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta untuk setiap pekerja yang belum terdaftar.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, maka akan dikenakan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jumlahnya bisa sangat signifikan dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha itu sendiri,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Anastasia juga mendorong agar Disnakertrans semakin aktif dalam pengawasan di lapangan serta meningkatkan intensitas penyuluhan kepada perusahaan mengenai hak normatif pekerja.
Menurutnya, pemenuhan hak buruh tidak cukup hanya pada aspek administratif, tetapi juga mencakup pemberian gaji yang layak, penerapan standar keselamatan kerja, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari beberapa perusahaan besar, seperti PT. Sumber Hasil Prima, PT. Kiara Sawit Abadi, dan PT. Sumber Sawit Andalan.
Komisi C berharap semua pihak menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.











