Deteksi berita sekota Sintang

Jam Malam Pelajar di Sintang, Ketua Komisi C DPRD Buka Suara

SINTANG, RS – Masyarakat Kabupaten Sintang baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar.

Informasi tersebut menyebar dengan cepat dan memicu perdebatan publik dengan berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Namun, kabar tersebut langsung diklarifikasi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang, Herkolanus Roni. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Perbup seperti yang disebutkan dan memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Menanggapi situasi yang berkembang, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, memberikan pernyataan pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia menyampaikan bahwa apabila wacana pembatasan aktivitas malam bagi pelajar memang sedang dipertimbangkan, maka hal tersebut patut didukung.

“Kalau benar akan diterapkan, saya pribadi menyambut baik karena ini bisa membantu menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman bagi anak-anak kita,” ucap Anastasia.

Ia juga menambahkan bahwa wacana tersebut, jika benar-benar dikaji secara serius, bisa memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan, sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Kabupaten Sintang saat ini menghadapi tantangan serius dalam melindungi generasi muda dari dampak pergaulan bebas, penyalahgunaan teknologi, hingga kurangnya kontrol sosial di malam hari. Maka, pembatasan jam malam bagi pelajar dapat menjadi opsi strategis apabila dirancang dengan perencanaan matang dan pendekatan yang bijak.

Namun demikian, jika kebijakan ini benar-benar akan diimplementasikan, maka sejumlah hal penting harus diperhatikan, seperti kejelasan isi peraturan, keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan, edukasi publik yang luas, serta sistem pengawasan yang efektif. Pemerintah juga dituntut menyediakan aktivitas alternatif yang bersifat positif bagi pelajar di luar jam sekolah.

Keterlibatan aktif para orang tua dan masyarakat luas sangat diperlukan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan bisa diterapkan secara efektif dan memberi manfaat nyata.

Saat ini, publik masih menantikan kejelasan dari pemerintah daerah terkait isu tersebut. Diperlukan komunikasi terbuka, informasi yang akurat, serta transparansi dalam setiap proses agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Dengan penanganan yang tepat, wacana pembatasan aktivitas malam untuk pelajar dapat menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan ketertiban sosial sekaligus menunjang perkembangan pendidikan di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *