SINTANG, RS – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam upaya pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2025, di Aula Bappeda Sintang.
Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman perdagangan manusia, yang masih menjadi isu krusial terutama di wilayah perbatasan seperti Sintang.
Dalam sambutannya, Senen Maryono menekankan pentingnya upaya terpadu dari seluruh elemen, guna memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Permasalahan perdagangan orang tidak bisa dilihat hanya dari sisi hukum. Ada dimensi sosial, ekonomi, hingga budaya yang ikut berperan. Maka dari itu, pendekatan yang dilakukan harus menyeluruh dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan DPRD terhadap langkah-langkah strategis yang menyentuh akar persoalan, termasuk peningkatan kapasitas aparat desa, serta mendorong program pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah yang rentan menjadi sumber atau sasaran perdagangan manusia.
Kegiatan tersebut turut melibatkan perwakilan dari Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil. Mereka bersama-sama menyusun rencana aksi yang terintegrasi sebagai bentuk keseriusan dalam menangani dan mencegah kasus TPPO secara berkelanjutan.
Melalui forum ini, diharapkan kerja sama antarinstansi semakin solid, dan sistem perlindungan terhadap korban perdagangan orang dapat diperkuat di tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Sintang yang menjadi salah satu wilayah strategis dalam isu ini.











