Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Ke-9, RPJMD 2025–2029 Disetujui Jadi Perda

SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Rabu, 16 Juli 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, permintaan persetujuan dari seluruh anggota dewan, serta penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sintang terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Ia menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan daerah yang akan menjadi arah kebijakan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD bukan hanya sebuah rencana, tetapi merupakan peta jalan pembangunan jangka menengah yang harus dibahas secara menyeluruh dan tepat sasaran. Dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan program-program prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD dan semua pihak yang telah terlibat aktif dalam pembahasan RAPERDA ini, termasuk jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, dan elemen terkait lainnya.

Rapat paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sintang yang menyetujui RAPERDA RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Sintang turut menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk komitmen eksekutif terhadap rencana pembangunan daerah yang terarah, partisipatif, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Sintang berharap agar RPJMD 2025–2029 dapat segera dijalankan dan dijadikan pedoman bersama dalam merumuskan program kerja yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sintang secara menyeluruh.

Exit mobile version