Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Dorong Perubahan Status Jalan Penghubung Dua Kabupaten ke Kewenangan Provinsi

SINTANG, RS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengajukan usulan peningkatan status jalan penghubung dari Desa Sungai Sintang, Kecamatan Kayan Hilir menuju Desa Nanga Ngeri dan Nanga Dangkan di Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, agar menjadi jalan provinsi.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Juni, dalam rapat paripurna DPRD Sintang yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Menurut Fraksi Gerindra, perubahan status jalan menjadi jalan provinsi akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan pendanaan dan pelaksanaan pembangunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Jalan penghubung lintas kabupaten ini dinilai sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat.

“Kami menilai jalan ini sudah seharusnya menjadi kewenangan provinsi. Selain mengurangi beban APBD Kabupaten Sintang, status ini akan mempercepat penanganan infrastruktur melalui alokasi anggaran dari provinsi,” tegasnya baru-baru ini.

Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya konektivitas antarwilayah sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memajukan kawasan perbatasan, mempercepat distribusi logistik, serta meningkatkan integrasi pembangunan antar kabupaten di wilayah timur Kalimantan Barat.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik masukan dari DPRD dan akan segera menindaklanjuti dengan langkah koordinatif bersama Pemerintah Provinsi.

“Pemkab Sintang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait peningkatan status jalan tersebut. Ini sejalan dengan upaya kita untuk membangun akses yang memadai antar kecamatan di dua kabupaten,” ungkap Wakil Bupati Sintang, F.Ronny.

Ia juga menegaskan bahwa akses jalan yang layak tidak hanya mempercepat konektivitas antarwilayah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

“Peningkatan status jalan ini bukan sekadar administrasi, tapi merupakan langkah strategis dalam pemerataan pembangunan. Konektivitas adalah kunci kemajuan,” tutupnya.

Dengan dorongan legislatif dan komitmen eksekutif, diharapkan konektivitas antar kabupaten di kawasan perbatasan dapat semakin ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version