Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Ingatkan Kepala Desa dan Pengurus KDMP Kelola Dana Desa Secara Ketat dan Profesional

SINTANG, RS – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Liyus, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), terutama karena modal awal serta jaminan koperasi bersumber dari Dana Desa (DD). Ia menilai, tata kelola yang lemah atau tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat desa yang menjadi pemilik manfaat utama.

Menurut Liyus, koperasi desa merupakan salah satu instrumen ekonomi yang didorong pemerintah untuk memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan akses permodalan, pengembangan usaha mikro, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun demikian, penggunaan Dana Desa dalam operasional koperasi menuntut akuntabilitas yang lebih ketat.

“Dana Desa bukan dana pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, kepala desa dan pengurus KDMP wajib berhati-hati dalam mengambil keputusan maupun menjalankan program. Jika salah langkah, risikonya besar dan bisa menjerat secara hukum,” tegasnya, Minggu (23/11).

Ia mengingatkan bahwa pengurus koperasi harus benar-benar memahami regulasi terkait mekanisme pengelolaan Dana Desa yang digunakan untuk penyertaan modal atau jaminan koperasi. Perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan, serta pelaporan yang lengkap menjadi standar yang harus dipenuhi agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, Liyus menekankan pentingnya kapasitas pengurus koperasi. Ia meminta pemerintah desa tidak sembarangan menunjuk pengurus hanya berdasarkan kedekatan, tetapi mempertimbangkan kemampuan administrasi, manajemen keuangan, serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip koperasi.

“Koperasi harus dikelola oleh orang yang paham proses bisnis dan administrasi. Jangan sampai koperasi hanya jadi beban karena pengurus tidak memiliki kompetensi,” ujarnya.

Lebih jauh, Liyus mendorong KDMP agar benar-benar aktif menjalankan unit usaha produktif yang bermanfaat bagi masyarakat desa, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi laporan kegiatan. Ia menyebutkan sejumlah peluang usaha yang dapat dikembangkan, seperti simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian, perdagangan kebutuhan pokok, hingga layanan ekonomi desa lainnya.

“Koperasi seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa. Kalau dikelola dengan baik, dampaknya akan langsung terasa pada peningkatan pendapatan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Liyus memastikan DPRD Sintang akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pendampingan kepada pengurus KDMP, baik melalui pelatihan, audit berkala, maupun pengawasan melekat dari instansi teknis.

Ia menutup dengan harapan agar KDMP di seluruh desa mampu tumbuh menjadi koperasi yang sehat dan profesional, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan Dana Desa.

“Jangan main-main. Dana Desa harus dijaga bersama. Koperasi bisa jadi kekuatan ekonomi, tetapi hanya jika dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tutup Liyus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *