SINTANG, RS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mengambil langkah baru dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Mulai tahun 2026, DLH akan menerapkan aturan pembatasan waktu pembuangan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menyampaikan bahwa selama ini kebiasaan warga yang membuang sampah tanpa memperhatikan waktu menjadi kendala utama dalam proses pengangkutan dan pengelolaan di lapangan.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah kapan saja, sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan pengelolaan secara maksimal,” ujarnya.
Melalui penerapan Perbup ini, diharapkan pengelolaan sampah di Sintang menjadi lebih tertata, disiplin, dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah di luar jam yang telah ditentukan, sehingga kebersihan serta keindahan kota dapat lebih terjaga.
Sebagai upaya mendukung pelaksanaan aturan tersebut, DLH Sintang akan menempatkan petugas di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Mereka bertugas melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi jadwal pembuangan sampah.
“Petugas akan berjaga di TPS hingga sore hari untuk mengawasi sekaligus memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan waktu pembuangan sampah,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta membangun kedisiplinan dalam membuang sampah.
DLH Sintang pun optimistis, dengan dukungan masyarakat, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan menciptakan perubahan nyata bagi kebersihan serta kenyamanan Kota Sintang.











