SINTANG, RS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kepada pemerintah daerah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Sintang pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Rumpak, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini memuat berbagai masukan yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja di seluruh daerah pemilihan, sehingga mencerminkan aspirasi masyarakat secara langsung.
“Setiap usulan yang masuk telah melalui proses verifikasi dan penyusunan sistematis. Dengan demikian, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar memenuhi syarat sebagai bahan acuan penyusunan RKPD tahun 2027,” jelas Yohanes Rumpak.
Politisi DPRD ini menambahkan bahwa pokir DPRD mencakup berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Rumpak menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar program-program yang disusun dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rumpak juga menyoroti bahwa penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud konkret dari peran legislatif dalam menyerap dan memperjuangkan kebutuhan warga Kabupaten Sintang. “Melalui pokir DPRD, aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang strategis dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Dengan adanya dokumen pokok-pokok pikiran DPRD yang sudah memenuhi standar formal ini, diharapkan penyusunan RKPD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lebih terarah dan efektif, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara menyeluruh.









