Deteksi berita sekota Sintang

Gabungan Satpol PP, TNI-Polri Gencarkan Penertiban PETI

SINTANG, RS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus sosialisasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sintang, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum serta menekan dampak negatif terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Pada pelaksanaan kegiatan gabungan tersebut, petugas melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Selain melakukan pengawasan, aparat juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, baik yang terlibat dalam aktivitas tersebut maupun warga di sekitar area.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Paulinus, menyampaikan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.

Ia menjelaskan, kerusakan ekosistem, terutama pada aliran sungai, menjadi salah satu dampak utama dari praktik tersebut. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dalam jangka panjang.

“Kami bersama TNI dan Polri terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi generasi ke depan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat diberikan penjelasan terkait risiko hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Selain itu, warga juga didorong untuk beralih ke pekerjaan yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Respons masyarakat terhadap kegiatan ini cukup beragam. Sebagian warga mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku masih menggantungkan hidup dari kegiatan PETI.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan realitas sosial ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *