SINTANG, RS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui aplikasi dan laman resmi SIPLAN (Sistem Pelayanan Online).
Inisiatif ini dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan sekaligus menekan kepadatan antrean di kantor pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Agus Jam, menjelaskan bahwa layanan melalui SIPLAN tetap berjalan secara optimal dan dapat dimanfaatkan kapan saja oleh masyarakat.
Menurutnya, kehadiran layanan daring ini menjadi alternatif yang efektif, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
“Melalui SIPLAN, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Proses pengajuan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ungkap Agus Jam.
Ia juga menegaskan bahwa sistem SIPLAN telah dirancang sedemikian rupa agar proses pelayanan berjalan dengan tertib, aman, dan transparan. Dengan sistem ini, setiap tahapan pengurusan dokumen dapat dipantau secara jelas oleh pemohon.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi atau situs resmi SIPLAN, lalu mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Prosesnya pun dibuat sederhana agar mudah dipahami oleh semua kalangan.
Selain itu, Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap dan data yang disampaikan benar serta akurat. Hal ini penting untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi dan penerbitan dokumen.
Dengan memanfaatkan layanan online ini, masyarakat tidak hanya dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sintang.











