SINTANG, RS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang menggelar kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, pada Rabu 17 Maret 2021.
Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan dilaksanakannya kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan ini merupakan kegiatan yang masuk dalam agenda tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, karena setiap tahun peraturan selalu berubah, setiap tahun data juga selalu berubah, sehingga agenda ini dilaksanakan setiap tahunnya.
“Para peserta yang mengikuti ini ada dari Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA yang ada di Kota Sintang, karena mereka inilah yang nantinya akan selalu berurusan langsung dengan masyarakat, jadi kita berikan informasi terkait dengan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan,” kata Agus Jam.
Agus Jam menambahkan bahwa kehadiran peserta dari Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA, sangat besar keterkaitannya dengan kegiatan ini.
“Dari KUA itu nanti berurusan dengan dokumen pernikahan, jadi supaya informasi yang ada dan terbaru akan sinkron antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian Guru itu kaitannya dengan Kartu Identitas Anak dan Akte Kelahiran, sementara untuk Lurah dan Kepala Desa itu untuk memberikan serta menyampaikan informasi terkait pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat langsung, dan ini menjadi perpanjangan tangan Pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat mengatakan bahwa kegiatan ini dinilai sangat penting, karena suatu dokumen kependudukan merupakan dokumen yang sangat krusial, baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat.
“Bagi Pemerintah dokumen kependudukan itu penting untuk perencanaan hingga untuk melakukan evaluasi kegiatan pembangunan, kemudian penting bagi masyarakat itu untuk penetapan status hukum yang bersangkutan, selain itu juga setiap saat , setiap kegiatan, setiap kali berurusan, yang paling utama biasa ditanyakan itu adalah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,” ucapnya.
Dikatakan Yasser, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta, karena para peserta ini nantinya akan membantu untuk mensosialisasikan ke masyarakat.
“Yang hadir ini Kades, Lurah, Camat dan Guru di Kota Sintang, mereka ini nanti akan menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya dokumen kependudukan ini, dan memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen agar disegerakan untuk mengurus dokumen kependudukan, mengingat petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Sintang masih terbatas untuk melakukan sosialisasi ini, maka dibantu,” pungkasnya. (*)