SINTANG, RS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sintang tergantung kepatuhan.
“Semakin tinggi angka Covid-19, maka kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan semakin rendah. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, maka kasus Covid-19 semakin turun. Saat ini kasus Covid-19 tinggi, berarti kepatuhan masyarakat kita terhadap protokol kesehatan saat ini rendah,” kata Kurniawan dalam rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Senin 12 April 2021.
Dinas Kesehatan mendata bahwa faktor dominan penyebab orang terkonfirmasi Covid-19 karena melakukan perjalanan. Satgas, kata dia perlu terus menerus melakukan sosialisasi lagi disertakan sanksi.
“Komunikasi publik terus kita lakukan. Namun saya melihat ada faktor kejenuhan yang dialami masyarakat kita. Ujung dari kejenuhan ini, masyarakat menjadi tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Titik lemah kita, tidak menjaga agar titik jenuh ini berakhir dengan ketidakpatuhan masyarakat. Saya setuju, kita menerapkan sanksi dalam Perbup No 60, perketat orang masuk dan keluar dan berani menerapkan sanksi serta penerapan jam malam,” ujar Kurniawan.
Sementara itu, Camat Sintang Siti Musrikah sangat prihatin atas tingginya angka konfirmasi masyarakat Kecamatan Sintang pada April 2021 ini.
“Pergerakan Covid-19 sangat luar biasa. Jangan sampai ada masuk virus varian baru di Sintang ini. Kami merasa kesulitan mencari APD untuk pemakaman pada hari libur. Masih untung ada relawan yang mau ikut menggali kubur meskipun tidak ada bantuan biaya. Kami setuju perlunya ada ketegasan. Kami melihat perlunya mengawasi orang masuk Sintang. Kalau perlu bangun pos jaga di Sungai Ukoi,” terang Siti Musrikah.
Warung kopi dan café harus dipaksa mengurangi jumlah kursi dan melanggar harus diberikan sanksi administrasi.
“Kami juga setuju jam operasional tempat usaha dibatasi. Tegakan perbup yang sudah ada. Terus lakukan razia. Banyak anak muda yang hanya membawa masker tetapi tidak dipakai. Saat kami razia, banyak anak sekolah di tempat hiburan. Maka saat razia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus ikut,” tukasnya. (*)