admin pada SINTANG
11 Mei 2021 06:45 - 3 menit reading

Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran Jelang Perayaan Idul Fitri

SINTANG, RS – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/2364/KUMHAM/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang menghimbau masyarakat Kabupaten Sintang untuk merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan sederhana dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Surat Edaran Bupati Sintang tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Disaat Pandemi Covid-19, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 serta Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Sintang, maka terkait Pelaksanaan Kegiatan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sintang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M ini dengan khidmad dengan mematuhi Protokol Kesehatan serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19,” terang Jarot.

Dikatan Jarot malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 % dari kapasitas Masjid dan Musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Guna terciptanya keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum masyarakat diminta untuk tidak melakukan pawai atau takbir keliling serta kegiatan-kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa,” tegas Jarot.

Jarot meminta agar Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari Masjid dan Musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid dan Musala. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan, dengan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yang sudah ditentukan.

“Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi para lansia (lanjut usia) dan orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)/Sakit/memiliki keluhan kesehatan/mempunyai penyakit kronis/ atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid atau di lapangan,” ujar Bupati Sintang

Untuk itu, Jarot menghimbau kepada seluruh jemaah agar tetap memakai masker dengan benar selama pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit: Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” pungkasnya.

“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga inti dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Khusus kepada seluruh pejabat/ASN di Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan open House/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,” pesan Bupati Sintang.