admin pada EKSEKUTIF
16 Jun 2021 11:44 - 2 menit reading

Kecamatan Atau Desa Berada di Zona Kuning, Sekolah Bisa Laksanakan PTM

SINTANG, RS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMP Se-Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pada kesempatan tersebut, Lindra Azmar menyampaikan persiapan yang dilakukan untuk proses belajar tatap muka terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sintang.

“Tidak lama lagi kita akan memulai tahun ajaran baru. Kita akan melaporkan hasil rapat hari ini kepada Bupati Sintang untuk mendapatkan ijin melaksanakan proses belajar tatap muka untuk sekolah yang dinyatakan siap. Kami terus melakukan persiapan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini adalah amanat Bapak Presiden RI,” ujar Lindra.

“Ada pernyataan beliau yang viral yakni belajar di sekolah cukup 2 jam saja per hari dan hanya 2 hari dalam seminggu. Namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan tidak menyebut berapa hari, namun belajar tatap muka terbatas,” tambahnya.

Sebelum belajar tatap muka, akan ada monitoring persiapan masing-masing sekolah. SKB 4 Menteri, sebenarnya kata dia sudah mengizinkan belajar tatap muka sejak Januari 2021 lalu, tetapi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sintang sangat fluktuatif sekali sehingga baru direncanakan dimulai Juli 2021.

“Semua sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan. Di sekolah wajib ada satgas penanganan Covid-19. Kalau bisa disetiap sekolah, ada petugas kesehatan yang stand by di UKS,” terang Lindra.

Dikatakannya, satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat juga menyebutkan sepanjang sudah zona kuning, sekolah-sekolah diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka terbatas. Namun, jika suatu saat di wilayah tersebut masuk zona orange, belajar tatap muka dihentikan.

“Saya minta Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang setiap minggu mengeluarkan zona untuk per kecamatan bahkan per desa. Jadi kalau kecamatan atau desa tersebut berada di zona kuning, maka kecamatan atau desa tersebut bisa terus melakukan aktivitas belajar tatap muka. Belajar tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan bila gurunya sudah menerima vaksin dosis kedua,” tukasnya. (*)