SINTANG, RS – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.
“Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan,” kata Yosepha.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Agus Jam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota.
Dalam rangka mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang yang saat ini masih di bawah target nasional yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang. Sebagai tahap awal akan dilaksanakan pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang. Kita akan lakukan untuk dalam kota dulu,” ucap Agus Jam.
Pihaknya, kata Agus juga sudah mengirim surat ke SD dan SMP di Kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memiliki KIA.