SINTANG, RS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Jumat, 23 Juli 2021.
Roni menyampaikan tata cara membuka lahan pertanian tanpa bakar dan membakar sampai saat ini masih menjadi masalah bersama-sama. “Kita bercita-cita masyarakat menggunakan pertanian modern, namun faktanya susah. Mereka membakar ladang juga untuk mengganti pupuk. Sampai sekarang belum ada solusi lain yang bisa membantu,” kata Roni.
Menurut Roni, regulasi yang telah disiapkan oleh pemerintah semata-mata untuk memayungi masyarakat, yang juga sesuai dengan aturan seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Kabupaten Sintang juga sudah ada Perda tentang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang dan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat.
“Membakar ladang masih menjadi kearifan lokal masyarakat. Pertanian modern memerlukan pembiayaan besar dan pengetahuan masyarakat. Semua OPD juga harus bekerja keras memainkan perannya sesuai tupoksi OPD dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa,” ucapnya.
Dikatakan Roni, membakar ladang sebenarnya bukan kemauan untuk membakar ladangnya, tetapi keinginan untuk membuat pupuk alami yang tidak memerlukan biaya. Jika dilakukan sosialisasi dengan masif, maka akan mengurangi beban aparat hukum. Kearifan lokal seperti gotong royong saat akan bakar ladang, memberi tahu pemerintah desa, dan membuat sekat api penting dilakukan peladang.
“Soal peladang melapor kepada investor perkebunan sebelum membakar ladang, kalau bisa warga difasilitasi pemerintahan desa saja. Sebanyak 90 persen desa sudah punya satgas karhutla karena memang sudah menjadi persyaratan evaluasi ADD. ADD kalau belum menganggarkan untuk antisipasi karhutla tidak akan dievaluasi oleh kami. Itu dukungan kami untuk antisipasi terjadinya karhutla,” terang Herkulanus Roni.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menyampaikan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam revisi peraturan Bupati Sintang ini yakni, Pasal 7 ayat 2 butir d yang berbunyi memberitahu pemilik lahan yang berbatasan sebelum membakar lahan. Kalau bisa ditambahkan juga memberitahu pemegang ijin usaha juga.
“Kami ada menerima laporan perusahaan yang melaporkan ke kami. Ada lahan di wilayah konsesi yang belum diserahkan oleh pemilik tanah, kemudian dibuat ladang, maka sebelum membakar ladang, pemilik ladang harus memberitahu pihak perusahaan,” jelas Edy Harmaeni.
Yang kedua, pasal 9, kalau bisa ditambah, ayatnya ditambah mengenai aturan bahwa agar setiap pemegang ijin usaha wajib dan bertanggungjawab mengamankan areal kebunnya dari kebakaran hutan dan lahan serta wajib membantu masyarakat di sekitarnya dalam penanggulangan karhutla. (*)