SINTANG, RS – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Hasi dari turunan aturan Pemerintah Pusat terkait upah minimum mengalami kenaikan sebesar maksimal 10 persen dan berlaku mulai Januari 2023 mendatang. Permenaker tersebut telah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 16 November 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengeluarkan tetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.
Berdasarkan peraturan tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menaikan Upah Minumun sebesar 7,16 persen. Hal tersebut sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2022.
Menanggapi hal tersebut, Senen Maryono Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mengatakan terkait kebijakan tersebut maka perusahaan juga wajib mengkutinya, karena peraturan tersebut sudah jelas. Kamis, (01/12/2022).
“Untuk Kabupaten Sintang tentu pihak perusahaan harus mengacu pada keputusan Gubernur Kalbar. Walaupun Kabupaten Sintang tidak menetapkan aturan baru, tapi perusahaan tetap wajib memenuhinya,” ujar Senen Maryono.
Menurut Senen Maryono, aturan tersebut merupakan aturan turunan, dari pusat ke provinsi, maka jelas kebijakan tersebut juga harus diikuti di tingkat kabupaten. Hanya saja ia juga menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum tersebut mulai berlaku pada Januari 2023.
“Hanya saja terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen tersebut berlaku pada Januari 2023 mendatang. Dan itukan mengarah pada tenaga kerja perusahaan saja tidak untuk honorer,” ucap Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sedangkan untuk tenaga honorer daerah Kabupaten Sintang, acuan kenaikan Upah Minimum tersebut belum dapat diikuti, terlebih lagi keuangan daerah juga belum mampu untuk memenuhi hal itu.
(***)