DPRD Sintang Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda

SINTANG, RS – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui  Mainar Puspa Sari menyampaikan pandangan umum terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Dalam penyampaiannya Mainar mengatakan bahwa secara keseluruhan  pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Pihaknya menyambut baik rancangan Perda tersebut, khususnya Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir.

Menurut pihaknya pemindahan ibukota kecamatan tersebut diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pelayanan pemerintah kecamatan. Sehingga dapat mendorong pembangunan wilayah Kecamatan Kayan Hilir dan Kyak Hulu.

“Raperda tersebut telah berkali-kali diajukan oleh Bupati Sintang, untuk itu perlu pembahasan yang lebih akurat lagi ditingkat selanjutnya agar diperoleh hasil yang terbaik,” kata Mainar.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Mainar menyebutkan bahwa Fraks Demokrat menyambut baik.

“Raperda tersebut guna memberikan jaminan hak-hak konstitusional bagi orang maupun kelompok miskin yang mengalami kesulitan mengakses keadilan karena hambatan maupun ketidakmampuan mereka,” ungkap Mainar.

Sedangkan Terkait Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai sangat penting. Pihaknya memandang perlu adanya keterbukaan informasi untuk untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang juga memandang perlu segera dilakukan pembahasan selanjutnya agar kita semua dapat membentuk produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk produk hukum daerah di Kabupaten Sintang.

Adapun 6 Raperda tersebut diantaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045,
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan,
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Infromasi Publik,
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir,
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor: Tim radarsintang.com

(***)

__Posted on
Desember 14, 2022
__Categories
LEGISLATIF, PARLEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *