Deteksi berita sekota Sintang

Fraksi PAN Sampaikan Masalah Administrasi Pembuatan Surat Tanah

SINTANG, RS – Melalui pandangan umum Fraksi Senen maryono mewakili Partai Amanat Nasional menyampaikan mempersoalkan syarat administrasi termasuk dalam mengurus sertifikat tanah kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hal ini ditanyakan untuk kelengkapan berkas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan hilir.

“Bagi kami pertanyaan ini sangat penting terkait rencana pemindahan ibu kota kecamatan kayan hulu dan kayan hilir yang tertunda sekian kali. Waktu itu ada hambatan administrasi. Pertanyaanya apakah secara administrasi termasuk sertifikat tanah untuk kantor camatnya sudah selesai semua, karena ini kalau belum selesai akan menjadi petaka kedepannya. tapi mudah mudahan eksekutif menjawabnya sudah selesai,” kata Senen Maryono saat dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan III dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam raperda Kabupaten Sintang. (12/12/22)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sitnang, Florensius Ronny, didampingi Wakil Ketua Heri Jambri.

Secara keseluruhan, Fraksi Amanat Persatuan menyatakan menerima dan menyetujui enam raperda kabupaten Sintang dibahas bersama antara panitia khusus yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama dengan OPD. Hanya saja, dia meminta supaya OPD dapat proaktif ketika rapat bersama DPRD.

“Fraksi amanat persatuan DPRD kabupaten sitang berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui enam raperda tersebut untuk dibahas antara panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD sintang dengan OPD melakukan pembahasan bersama sama untuk mendapatkan kesepahaman, permufakatan pada kahirnya nanti dapat ditetapkan menjadi perda.Pada saat pembasan raperda yang telah diusulkan bupati sintang kiranya nanti OPD yang ditugaskan yang mempunyai fungsi dan tugas terkait masing-masing enam raperda tersebut kiranya dapat menghadiri dan mengikuti setiap kali pembahasan dan pendalaman materi raperda. Setelah raperda ditetapkan dan diundangkan menjadi perda, diharapkan ada sosialisasi ke semua stakeholder, semua pemangku kepentingan agar tidak terjadi permasalahan saat dialaksanakan peraturan daerah yang sudah disahkan,” harap Senen Maryono.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *