SINTANG, RS – Terkait adanya Rancangan Peraturan Daerah Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan yang diusulkan Pemkab Sintang tahun 2022 ke DPRD disambut baik oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mainar Puspa Sari
Menurut Legislator Partai Demokrat ini Raperda yang mengusulkan peran penting orangtua harus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
Dimana raperda ini sangatlah penting semua orangtua harus ada memberikan perlindungan terhadap anak,” tegas Mainar Puspa Sari
Sebagaimana diketahui, ada enam raperda Kabupaten sintang yang disampaikan ke DPRD Sintang pada rapat paripurna ke 17 masa persidangan III di ruang sidang paripuna, Jumat 9 Desember 2022.
Enam raperda yang disampaikan Pemkab Sintang kepada DPRD tersebut antara lain ada Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Mainar menegaskan semua berkewajiban melindungi anak untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Mainar juga mengungkapkan anak merupakan bagian dari investasi orangtua yang harus dijaga karena mendapatkan amanah dari tuhan yang maha kuasa. Oleh sebab itu, anak harus dilindungi dan jangan ada tindak kekerasan terhadap anak.
“Artinya pengawasan pendidikan harus dilakukan, kemudian jangan ada tindak kekerasan kepada anak, karena anak ini merupakan investasi orangtua, jadi tentu harus dijaga amanah dari yang kuasa,” pesanya
Anak juga harus diberikan penghidupan dan pendidikan yang layak sesuai kemampuanya, terutama pada usia 0 sampai dnegan 6 tahun. “Beri mereka pendidikan, diberi penghidupan sesuai kemampuan orangtua, terutama usia 0 sampai 6 tahun itu harus betul betul mendapatkan perhatian dan karakternya itu ada hasil pendidikan orangtua,” ajaknya.
(**)