Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Bengkayang terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SINTANG, RS – Pada Kamis, 19 Oktober 2023, DPRD Kabupaten Sintang menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bengkayang di Ruang Sidang DPRD Sintang. Kedatangan tim Pansus II DPRD Bengkayang tersebut disambut oleh Bapemperda DPRD Sintang, yang dipimpin oleh Welbertus.

Welbertus, yang mengepalai Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Pansus II DPRD Bengkayang ini merupakan bagian dari studi banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkayang yang membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai Ketua Bapemperda Kabupaten Sintang, Welbertus menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan anggota DPRD Bengkayang yang terkait dengan tugas Pansus II dalam pengkajian pajak dan retribusi daerah yang direncanakan akan disahkan pada tahun ini. Kabupaten Sintang sendiri sedang giat mengupayakan peraturan tersebut yang diharapkan akan berlaku mulai Januari ini.

“Raperda ini diajukan pada 10 Oktober lalu, oleh karena itu kami memberikan masukan kepada mereka terkait Raperda ini. DPRD Sintang juga telah menerima beberapa kunjungan dari Pansus II sebelumnya,” jelas Welbertus.

Kegiatan studi banding ini dimulai dengan pertemuan antara anggota DPRD Sintang dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sintang serta anggota DPRD Bengkayang Pansus II beserta perwakilan OPD Kabupaten Bengkayang yang terkait.

Anggota DPRD Sintang yang hadir antara lain Welbertus, Markus Jembari, Agustinus, Senen Maryono, Herinius Laka, dan Lim Hie Soen. Sementara anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang hadir meliputi Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang sebagai koordinator, Fransiskus, Ketua Pansus II Timotius Jono, dan sejumlah anggota Pansus II lainnya.

Welbertus, sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, menyampaikan selamat datang kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Pansus II. Dia mengungkapkan bahwa DPRD Sintang baru-baru ini telah mengesahkan enam Raperda Kabupaten Sintang menjadi Peraturan Daerah. Salah satunya adalah Raperda Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami sudah mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Pembahasan Raperda ini kami percepat agar segera menjadi Peraturan Daerah, sehingga pada Januari 2024, sudah dapat dijalankan,” ungkap Welbertus.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkayang, Timotius Jono, menjelaskan bahwa kunjungan mereka adalah untuk konsultasi dan memperoleh informasi serta masukan terkait pembahasan Raperda Kabupaten Bengkayang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami melakukan studi banding ke sini karena DPRD Sintang sudah lebih dulu membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahkan sudah mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah. Kami hadir di sini untuk mengumpulkan saran dan masukan terkait Raperda tersebut,” kata Timotius Jono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *