SINTANG, RS – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, dalam upayanya menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, telah mengalami penundaan pada sidang paripurna yang semula dijadwalkan pada 31 Oktober 2023. Keputusan penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons terhadap peraturan baru dari pemerintah pusat yang menetapkan petunjuk dan prosedur khusus dalam penyusunan anggaran.
Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menerbitkan aturan untuk memastikan konsistensi dan transparansi nasional dalam program pembangunan. “Sidang Paripurna yang seharusnya berlangsung pada 31 Oktober lalu harus menyesuaikan dengan aturan-aturan baru dari pemerintah pusat, termasuk regulasi terkait dengan APBD 2024. Oleh karena itu, jadwal sidang kami mundur hingga 8 November ini,” jelas Ronny.
Meski terjadi penundaan, Ronny menegaskan bahwa proses teknis untuk menjalankan sidang paripurna tetap berjalan, dan pihak pemerintah sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan sebelum sidang dimulai. Reses ke-3 direncanakan sebelum Natal, menambah dimensi keterpaduan jadwal dalam konteks pembahasan anggaran.
Pentingnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ditegaskan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diterima oleh pihak DPRD Sintang. Surat edaran tersebut menekankan kewajiban seluruh daerah untuk menyesuaikan jadwal penyusunan dan pembahasan APBD sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Reaksi terhadap penundaan sidang paripurna ini bervariasi di antara anggota DPRD. Sebagian besar menyambut baik keputusan ini, menganggapnya sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keselarasan antara anggaran daerah dan kebijakan nasional. Dalam konteks ini, penyesuaian jadwal di Sintang dianggap sebagai langkah proaktif untuk mendukung tujuan konsistensi dan transparansi dalam pengelolaan program pembangunan.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan bahwa sidang paripurna pada 8 November mendatang akan menjadi platform yang lebih matang untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD tahun 2024, sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(***)