SINTANG, RS – Senen Maryono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, memberikan tanggapannya terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan seruan untuk boikot produk-produk yang dikaitkan dengan Zionis. Maryono menyatakan pemahamannya terhadap tujuan Fatwa MUI yang memberikan arahan kepada umat Muslim di Indonesia terkait isu-isu yang berkaitan dengan Israel dan pendukungnya.
Meskipun memahami pentingnya arahan ini, Maryono menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara hak individu untuk menyatakan pendapat dan kepentingan nasional serta hubungan bilateral dengan negara-negara lain. Sebagai anggota DPRD, tugas Dewan adalah melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan adanya kebijakan yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait Fatwa MUI ini, termasuk mempertimbangkan aspek hukum, politik, dan ekonomi yang terkait. Kami juga akan mengadakan dialog dengan MUI, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai implikasi dan dampaknya,” ujar Maryono.
DPRD Sintang berkomitmen untuk menjalankan upaya diplomasi guna memastikan sikap Indonesia terhadap isu ini tetap sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip persahabatan antar bangsa. Maryono menekankan bahwa dalam menghadapi isu ini, penting untuk memprioritaskan belanja pada produk Indonesia, mendukung industri dalam negeri, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan pendapat.
Fatwa MUI tersebut menyampaikan beberapa poin, termasuk imbauan untuk mendukung perjuangan Palestina, upaya tegas pemerintah dalam membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi dan konsolidasi negara-negara OKI, serta imbauan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.
Tanggapan Maryono mencerminkan sikap hati-hati dan responsif dari pihak legislatif dalam menanggapi isu sensitif ini. Dengan menjalankan evaluasi menyeluruh dan upaya diplomasi, DPRD Sintang berupaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan persahabatan internasional.
(***)