Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Kabupaten Sintang Setujui 15 Raperda untuk Dibahas Tahun 2024

SINTANG, RS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang memberikan persetujuan untuk membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat, 17 November 2023. Persetujuan ini ditandai dengan penandatangan dokumen oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, disaksikan oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, anggota DPRD Sintang, serta tamu undangan lainnya.

Florensius Ronny, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa pihak eksekutif mengusulkan 15 Raperda yang akan dibahas pada tahun anggaran 2024. Berikut adalah urutan dan prioritas 15 Raperda tersebut:

  1. Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sintang
  2. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  3. Perlindungan Anak
  4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2025-2045
  5. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sintang
  6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
  7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025-2029
  8. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025
  9. Fasilitasi Pelayanan Jama’ah Haji Kabupaten Sintang
  10. Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sintang
  11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
  12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023
    1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025

Ronny menjelaskan bahwa urutan ini sesuai dengan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja pemrakarsa. Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) ini merupakan langkah awal sebelum membahas Raperda yang dimaksud.

“Setahun sebelum dibahas bersama, raperda harus diparipurnakan. Maka hari ini kita lakukan rapat paripurna penetapan Propemperda untuk 15 raperda usulan eksekutif ini,” pungkasnya. Keputusan ini menandai komitmen DPRD Kabupaten Sintang dalam pembentukan regulasi daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Sintang.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *