SINTANG – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sintang memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan transparan. Tugas utama Bawaslu meliputi memastikan bahwa semua proses pemilu, dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan pelanggaran kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk mencegah pelanggaran. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pemilu, baik dari masyarakat maupun peserta pemilu.
Bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran pemilu.
Mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu.
Dengan demikian, Bawaslu Sintang berperan sebagai pengawas yang memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.
Sementara itu ,Muhammad Romadhon Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang turut menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, (1/10/ 2024).
Muhammad Romadhon memaparkan bahwa pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Dalam pemilihan ini, Bawaslu memainkan peran utama dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilihan, kami mulai melakukan pengawasan sejal pada tahap pendaftaran pemilih. Tahapan ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pemilih baru, serta penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap. Pengawasan yang dilakukan meliputi memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar. Memastikan data pemilih yang digunakan oleh KPU akurat dan tidak ada manipulasi.
Pengawasan terhadap partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dan tugas pengawas adalah memeriksa validitas data pemilih yang disusun oleh KPU. Menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang tidak terdaftar dan mengawasi proses perbaikan DPT oleh KPU,”terang Muhammad Romadhon. (Rilis Kominfo Sintang)