SINTANG – Pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku. Penggunaan dana yang tidak tepat dapat berisiko serius, termasuk sanksi pidana. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap transaksi dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan sangat penting.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Kayan Hulu, Yudius, saat memimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kayan Hulu pada 7 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Yudius menegaskan bahwa kepala desa dan BPD memegang peran krusial dalam pembangunan desa.
Kepala desa bertugas mengelola sumber daya, merencanakan program, dan memimpin pelaksanaan pembangunan, sementara BPD bertanggung jawab sebagai perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan dan mengawasi kebijakan yang diambil.
“Kolaborasi antara kepala desa dan BPD sangat penting agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa,” ungkap Yudius.
Dengan pengelolaan dana desa yang tepat dan pemilihan yang transparan, Yudius berharap desa-desa di Kecamatan Kayan Hulu dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, menjelang Pilkada 2024, Yudius mengingatkan seluruh aparatur desa untuk tetap mematuhi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 494, yang mengatur pelanggaran terkait pemilihan umum. Pasal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam proses pemilu.
“Semua aparatur desa harus bersikap netral dalam Pilkada, karena ada aturan dalam Pasal 280 ayat (3) yang dapat berakibat pidana jika tidak diikuti dengan benar,” tegas Yudius. (Rilis Kominfo Sintang)