Deteksi berita sekota Sintang

Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih untuk Pilkada Tahun 2024

SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar rapat koordinasi terkait dengan pelayanan pindah memilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024. Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024, di Aula Hotel Bagoes, Jalan Dharma Putra, Baning Kota, Sintang, ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap pemilih yang membutuhkan pelayanan pindah memilih dapat memberikan suara di tempat mereka berada pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

“Kami sangat serius dalam memastikan bahwa setiap pemilih memiliki akses yang mudah dan lancar untuk melaksanakan hak pilihnya tanpa hambatan,” ujar Edy Susanto dalam sambutannya.

Pindah memilih menjadi sangat penting bagi pemilih yang terdaftar di daerah lain, namun berada di luar wilayah tempat mereka terdaftar pada saat pemilihan berlangsung. Dengan adanya sistem pindah memilih yang efektif, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga hasil pemilihan lebih mencerminkan suara mayoritas masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Karsinah, Komisioner KPU Sintang, menjelaskan bahwa rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan, perguruan tinggi, dan tim koalisi, yang memiliki kepentingan lebih tinggi terkait dengan pindah memilih.

“Kami mengundang instansi terkait untuk memastikan bahwa pelayanan pindah memilih dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Karsinah.

Karsinah juga menjelaskan bahwa ada tiga kategori pemilih yang dapat memanfaatkan fasilitas pindah memilih, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memiliki KTP elektronik dan memenuhi syarat.

“Kami harap proses pindah memilih ini dapat menambah jumlah pemilih yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan pada 27 November nanti,” tambah Karsinah.

Rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan KPU Kabupaten Sintang untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan 2024 berjalan secara adil, transparan, dan demokratis. KPU Kabupaten Sintang berkomitmen untuk memfasilitasi pemilih dengan baik agar pemilu dapat berlangsung tanpa kendala dan mencerminkan kehendak rakyat Sintang dan Kalimantan Barat secara keseluruhan. (Rilis Kominfo Sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *