Deteksi berita sekota Sintang

DLH Sintang Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Sampah

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

SINTANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sintang No 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sosialisasi tersebut diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk camat, lurah, serta kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sintang.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci, menjelaskan bahwa tujuan dari diterapkannya Perbup No 10 Tahun 2024 adalah untuk menciptakan perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Sintang. Menurutnya, pengaturan terkait jam buang sampah ini bukan hanya untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga sanitasi dan kesehatan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah desa hingga aparat setempat, dapat bekerja sama untuk mengelola sampah dengan lebih efisien. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh kita semua,” ujarnya

Kornelius juga menekankan bahwa pengelolaan sampah yang baik akan berdampak positif bagi kualitas hidup masyarakat, termasuk mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh sampah yang menumpuk di lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, ia berharap agar semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam sosialisasi tersebut, turut dibahas mekanisme penerapan Perbup No 10 Tahun 2024, yang mencakup aturan mengenai jam buang sampah, penataan tempat pembuangan sampah, serta pemilahan sampah yang dapat didaur ulang. Program ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah di jalanan dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada di setiap desa dan kelurahan.

Kornelius berharap agar dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga yang efektif dan ramah lingkungan. (Rilis Kominfo Sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *