Deteksi berita sekota Sintang

Pemkab Sintang Rancang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, Akhir 2025 Akan Dilaunching

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang sedang menyiapkan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang. Hal tersebut diungkapkan Harisinto Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang saat memimpin jalannya Rapat Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 21 November 2024.

Hadir pada rapat tersebut Kadis Kominfo Sintang Paulinus, Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Kominfo Sintang beserta Kabid yang lain, Murjani Sekretaris Inspektorat Sintang, Netty Victoria Sekretaris BPKAD Sintang, Deddy Irawan Sekretaris Bappeda Sintang, dan Bagian Hukum.

“Pembentukan TTIS ini dalam rangka mencegah terjadinya serangan siber seperti serangan malware kemarin. Data Kabupaten Sintang menjadi salah satu yang terkena dampak dari serangan malware kemarin,” beber Harisinto Linoh.

“Maka kita sangat mendukung pembentukan TTIS ini, silakan agar Dinas Kominfo merancangnya dengan matang. Siapkan tahap demi tahap dengan baik. Silakan berkoordinasi dengan Bappeda, BPKAD dan Inspektorat,” terang Harisinto Linoh.

Paulinus Kadis Kominfo Sintang menjelaskan pembentukan TTIS ini sudah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Ini penting untuk mencegah terjadi serangan siber di masa depan. Nanti di setiap OPD akan ada agen siber yang ditunjuk. Pembentukan TTIS memang harus dimulai, dan persiapannya sangat panjang sehingga target kami, akhir 2025 TTIS Kabupaten Sintang akan dilakukan launching. Pembentukan TTIS ini juga bisa mendongkrak nilai SPBE kita,” terang Paulinus.

Sementara Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Kominfo Sintang menjelaskan dasar hukum pembentukan TTIS adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 82 Tahun 2022 tentang perlindungan struktur informasi vital, dan peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber.

“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan penanganan insiden siber pada lingkup organisasi atau institusi. Tim ini nanti bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas penanganan insiden keamanan siber,” terang Engelbertus Roni Pasla.

“TTIS juga berfungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan siber, mencatat laporan dan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak, pemilahan insiden siber sesuai kriteria, dan penyelenggaraan koordinasi penanganan insiden,” tambah Engelbertus Roni Pasla.

“Saat ini SK Bupati Sintang tentang Pembentukan TTIS sudah diajukan ke Bagian Hukum. Dan untuk sumber daya manusia, kita juga siap. Bahkan dalam sebuah kegiatan di Pontianak, yang bertema National Siber Security, pesertanya dari seluruh Indonesia, pada kompetisi menangani ransomware, SDM Kominfo Sintang, dari 50 peserta, kita berada di peringkat 27,” terang Engelbertus Roni Pasla. (Rilis Kominfo Sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *