SINTANG, RS – Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Jumat, 13 Juni 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD dan dipimpin oleh Ketua Komisi C, Anastasia, dengan diikuti oleh seluruh anggota komisi.
Dalam agenda tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit, seperti PT. Sumber Hasil Prima, PT. Sumber Sawit Andalan, dan PT. Kiara Sawit Abadi. Namun, dua perusahaan lainnya, yakni PT. Lingga Jati Al’Mansyurin dan PT. Kaeka Karta, tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah maraknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di sejumlah kebun sawit. Menanggapi hal ini, Anastasia menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara internal terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah yang lebih luas.
“Persoalan yang terjadi di lapangan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi internal perusahaan. Jika masih menemui jalan buntu, maka Disnakertrans harus hadir sebagai fasilitator penyelesaian yang adil dan sesuai aturan,” ujar Anastasia.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara manajemen perusahaan dan para pekerja, agar potensi konflik bisa diminimalkan sejak dini. Menurutnya, penerapan prinsip keadilan restoratif sangat penting untuk menjaga iklim kerja yang harmonis dan produktif.
Selain persoalan konflik, forum ini juga menyoroti pentingnya komitmen perusahaan dalam menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, termasuk kepesertaan wajib dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Komisi C menilai, rapat kerja ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama lintas sektor antara legislatif, instansi pemerintah, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Sintang.











