Deteksi berita sekota Sintang

DPRD Sintang Ingatkan Pemerintah Desa Tidak Abaikan Akurasi Pelaporan

SINTANG, RS — Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sintang dipastikan belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 karena belum memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyebut bahwa kelanjutan pencairan dana tersebut akan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai dasar hukum penetapan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi, menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah desa agar tidak mengabaikan ketepatan dan akurasi pelaporan administrasi. Menurutnya, keterlambatan pencairan berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dana Desa sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pelayanan hanya karena persyaratan administrasi tidak lengkap,” tegasnya, Sabtu (15/11).

Ia menjelaskan bahwa persoalan administrasi seperti kelengkapan dokumen, penyusunan laporan keuangan, dan ketidaktepatan waktu pelaporan sudah menjadi masalah klasik yang seharusnya dapat diminimalkan. Menurutnya, pemerintah desa perlu memperkuat komitmen dan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi.

“Sering sekali terhambat karena dokumen tidak sesuai format, tidak tepat waktu, atau kurang koordinasi. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Anggota DPRD Sintang, Lusi, menegaskan bahwa Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mengalir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, keterlambatan pencairan akan berdampak langsung terhadap manfaat yang seharusnya diterima oleh warga desa.

Ia mendorong DPMPD serta pendamping desa untuk meningkatkan intensitas pembinaan dan koordinasi, agar pemerintah desa tidak mengatasi persoalan tersebut seorang diri.

“Pendamping desa harus aktif. Jangan sampai persoalan teknis berulang setiap tahun,” katanya.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa dua dari tujuh desa yang mengalami keterlambatan pencairan tersebut berada di Kecamatan Kayan Hilir, yakni Desa Jambu dan Desa Pakak, sementara lima desa lainnya tersebar di beberapa kecamatan berbeda.

Politisi dari Partai Demokrat tersebut berharap PMK terbaru dapat memberikan kejelasan mekanisme pencairan sehingga tidak ada desa yang tertinggal dalam proses pembangunan akibat kendala administratif.

“Harapan saya, tujuh desa tersebut bisa mencairkan dana tahap II dan tidak ada pembangunan yang terhenti,” pungkasnya.

Dengan situasi tersebut, DPRD Sintang mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk memperkuat sistem pelaporan keuangan dan administrasi demi memastikan kelancaran pencairan serta transparansi penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *