SINTANG, RS – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si., bersama Kepala Seksi Penyidik dan Penyidikan, Edo Purwanto, S.STP., M.A.P., mengikuti rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar terhadap Perumahan Permata Mandiri, rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Rabu (4/3/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyoroti dugaan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun teknis, dalam proses penerbitan dan pelaksanaan PBG pembangunan perumahan dimaksud. Sejumlah pihak terkait turut hadir guna memberikan penjelasan serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulinus menyampaikan bahwa kehadiran Satpol PP merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap perizinan bangunan.
“Kami hadir untuk mendengarkan langsung keterangan dari semua pihak serta memastikan proses berjalan sesuai regulasi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Paulinus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha menaati ketentuan yang berlaku. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi dasar penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sintang kembali menegaskan perannya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Edo Purwanto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap dokumen dan kronologi laporan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya, dengan tetap mengedepankan sikap objektif dan kehati-hatian.
“Rapat ini juga menjadi ruang klarifikasi antara pelapor dan pihak pengembang Perumahan Permata Mandiri, dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang adil dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sinergi antarperangkat daerah dinilai penting agar penanganan persoalan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.











