SINTANG, RS – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan perlunya menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa, meskipun pemerintah daerah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan maksimal.
Menurut Ketua Komisi B, pelayanan publik merupakan salah satu aspek penting yang langsung dirasakan masyarakat. Ia menekankan agar seluruh kantor desa maupun kelurahan tetap membuka layanan sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
“Pelayanan kepada warga tidak boleh terhambat hanya karena ada kebijakan WFH. Kantor desa dan kelurahan harus tetap operasional dan memberikan layanan secara penuh,” tegasnya.
Politisi ini menambahkan, menjaga kualitas layanan publik bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi cerminan profesionalisme aparatur pemerintah di tingkat bawah. Ia menyoroti beberapa keluhan masyarakat terkait keterlambatan pelayanan administrasi akibat ketidaktahuan atau kebingungan saat hari WFH.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa beberapa dokumen penting terkadang sulit diurus pada hari pegawai bekerja dari rumah. Ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik dan sistem yang memastikan layanan tetap berjalan tanpa hambatan,” katanya.
Ketua Komisi B juga mendorong penggunaan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan, termasuk pembuatan aplikasi atau sistem antrean online sehingga warga tetap dapat mengakses layanan tanpa harus terganggu oleh jadwal WFH. Ia menegaskan bahwa inovasi dalam pelayanan publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kelurahan.
Selain itu, ia meminta agar setiap desa dan kelurahan melakukan evaluasi internal secara rutin untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga. Menurutnya, keberlanjutan pelayanan publik yang prima akan mendukung pembangunan desa, mempermudah urusan administrasi warga, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.
DPRD Sintang menegaskan, meskipun ada fleksibilitas kerja modern, komitmen terhadap pelayanan publik tidak boleh dikompromikan.
“Kita harus menyeimbangkan efisiensi kerja pegawai dengan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya.











